Jumat, 10 Februari 2012

Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi


Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral).

Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :

1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
  1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
  2. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002.Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
  • a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
  • b. Peraturan perundang-undangan;
  • c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  • d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain

Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
  • Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  • Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  • Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :

  1. Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau (ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Dua Isu Krusial Teknologi Informasi 2011


Pertama, makin membuminya teknologi cloud computing(komputasi awan). 

Tingkat kesadaran publik terhadapnya kian meningkat, imbas masih mahalnya biaya konsep manajemen modal (capital expenditure/capex).
Komputasi awan akan membuka mata dan pikiran, terutama kalangan korporasi, bahwa konsep capex bukan saja menguras duit, namun juga kurang relevan dengan spirit efisiensi yang diusung perangkat teknologi informasi.
Pada tahun 2011 ini, konsep manajemen operational expenditure/opex melalui teknologi bernama cloud computing akan mulai difahami, ditelisik, sebelum akhirnya menyeruak di pelbagai sendi kehidupan.
Dengan situasi seperti ini, penulis menilai perusahaan skala kecil dan menengah-lah yang akan lebih agresif menerapkannya dibandingkan skala besar. Sebab, secara nature, perusahan kecil-menengah lebih ingin/terbiasa hemat.

Kalkulasi penulis menunjukkan penghematan biaya bisa sampai 50 persen dari biasanya. Bahkan, semakin besar kebutuhan komputasi, penghematan biaya TI yang diperoleh melalui penggunaannya akan semakin besar.
Perusahan kecil menengah semacam BPR atau toko, lebih berminat pada teknologi yang bisa dikostumisasi dengan mudah, biaya operasionalnya murah, dan tak ada investasi awal seperti ditawarkan teknologi satu ini.
Mereka juga akan lebih agresif sebab pasarnya keseluruhan lebih terbuka dari segmen lainnya. Dari sekitar 50 juta UKM di Indonesia saat ini, sekitar 30 juta-35 juta di antaranya belum memanfaatkan teknologi informasi.

Di sisi lain, fleksibilitas perusahan besar sendiri relatif rendah sehingga sulit masuk metode baru dalam sistem eksisting yang demikan mapan, rigid, dan kerap masuk kontrak pengadaan sekian tahun lamanya.
Kendala lain bagi perusahaan besar adalah soal privasi data —yang dalam konsep komputasi awam dipercayakan penuh ke pihak ketiga. Metode software as a service justru memudarkan kerahasian tersebut.

Kamis, 09 Februari 2012


Beberapa isu yang berkaitan dengan efek teknologi informasi:
1.    Teknologi informasi baru dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh SDM yang berpendidikan. Jangan terlalu berharap pemanfaatan maksimal teknologi informasi oleh SDM yang hanya lulusan SMA / sederajat. Kunci keberhasilan terletak pada jumlah masa orang yang berpendidikan S1 ke atas yang terekspose teknologi informasi.
2.    Distance learning merupakan kunci pemerataan pengetahuan mengingat resource yang ada di Indonesia sangat terbatas & sangat terkonsentrasi di pulau jawa. Tidak mungkin misalnya ITB mengirimkan dosen-dosennya ke seluruh Indonesia untuk membangun fakultas teknik yang sangat kurang di daerah.
3.    Internet merupakan teknologi yang paling murah yang dapat di implementasikan untuk menunjang distance learning & pemerataan pendidikan. Internet memungkinkan beberapa komputer dalam cluster sharing satu saluran komunikasi . Bayangkan jika satu sekolah / universitas hanya mencharge mahasiswa-nya Rp. 500-1000 / mahasiswa / bulan untuk akses Internet selama 24 jam satu bulan. Sebuah angka yang sangat mugkin di jangkau oleh para mahasiswa di seluruh Indonesia.

5.    Orientasi pada Total Customer Satisfaction merupakan kunci perubahan paradigma yang terjadi di banyak organisasi.
6.    Perubahan konsep / paradigma di sarana telekomunikasi:
·         terminal yang digunakan oleh pelanggan semakin pandai.
·         dimungkinkan effisiensi penggunakan sebuah kabel / sarana telekomunikasi jarak jauh, dengan cara Time Division Multiple Access (TDMA) secara bersama dari satu LAN.
·         harga perangkat microwave yang semakin murah & teknologi Code Division Multiple Access CDMA yang memungkinkan untuk tidak mengganggu sekitarnya - memungkinkan pengguna untuk membangun sendiri jaringan komputernya tanpa tergantung pada penyelenggara sarana telekomunikasi (regulasi di Indonesia belum mengantisipasi hal ini).
·         Regulasi harus di ubah untuk memudahkan masyarakat secara swadaya berpartisipasi dalam membangun sarana telekomunikasinya. Regulasi yang ada saat ini sangat dominan pada monopoli telekomunikasi PT. Telkom & PT. Indosat yang sekarang sudah bukan penuh milik negara (tapi sudah swasta).
·         Kekuatan dunia telekomunikasi dapat pindah (shift) dari para penyelenggara jasa telekomunikasi ke para pengguna jasa telekomunikasi (arus bawah). Internet adalah contoh nyata perpindahan ini.
7.    Perubahan paradigma yang terjadi di dunia ekonomi terutama dalam hal pemotongan jaringan distribusi dengan adanya teknologi informasi yang mendekatkan produsen ke konsumen. Produsen bahkan dapat bertindak lebih aktif dalam mendekatkan dirinya ke konsumen.
8.    Konsekuensi logis yang terjadi, kekuatan ekonomi berada pada rakyat kecil yang memproduksi barang bukan pada para distributor / sales.
9.    Jaringan komputer antar koperasi di pedesaan akan menjadi strategis artinya jika kita ingin membangun wilayah pedesaan. Koperasi dapat merupakan komponen ekonomi strategis dalam pembangunan ekonomi pedesaan & masyarakat. Saluran telekomunikasi